(TINJAUAN AKTE KELAHIRAN ANAK BERDASARKAN UU NO23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK) Berkaitan dengan UU NO 23 Thn 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 28 ayat : (1) Pembuatan akta kelahiran menjadi TANGGUNG JAWAB Pemerintah yg dalam pelaksanaannya diselenggarakan serendah rendahnya pada tingkat kelurahan/desa. (3)PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) TIDAK DIKENAI BIAYA. MerujukLanjutkanLanjutkan membaca “Akte Kelahiran menurut UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak”