KPAID: Tindak lanjuti guru pemukul siswa

di salin dari : WASPADA ONLINE LANGKAT – Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara meminta Polresta Binjai menindaklanjuti kasus pemukulan yang dilakukan oknum guru berinisial A terhadap seorang siswa kelas II SMP Negeri 2 Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat. Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Langkat, Enis Safrin Adlin di Stabat,LanjutkanLanjutkan membaca “KPAID: Tindak lanjuti guru pemukul siswa”

Beri peringkat: