Perlindungan Hukum Anak yang berhadapan dengan hukum.

Anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa ,yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat manusia seutuhnya,anak adalah tunas dan potensi,dan generasi muda penerus cita cita perjuangan bangsa,memiliki peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan.

Anak adalah bagian dari generasi muda sebagai salah satu sumber daya manusia yang merupakan potensi dan penerus cita-cita perjuangan bangsa, yang memiliki peranan strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus, memerlukan pembinaan dan perlindungan dalam rangka menjamin pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental dan sosial. Untuk melaksanakan pembinaan dan memberikan perlindungan terhadap anak diperlukan dukungan baik yang menyangkut kelembagaan maupun perangkat hukum yang lebih mantap dan memadai oleh karena itu terhadap anak yang melakukan tindak pidana diperlukan pengadilan anak secara khusus.

Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak haknya agar dapat hidup ,tumbuh,berkembang,dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusian serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.Orang tua,keluarga dan masyarakat bertanggung jawab untuk menjaga dan memelihara hak anak sesuai dengan kewajiban yang dibebankan oleh hukum.

Upaya perlindugan anak perlu dilaksanakan sedini mungkin,yakni Sejak dari janin dalam kandungan sampai anak berusia 18 (delapan belas ) tahun berdasarakan asas asas :

a. Nondiskriminasi

b. Kepentingan terbaik bagi anak

c. Hak untuk hidup,kelangsungan hidup dan perkembangan

d. Penghargaan terhadap pendapat anak.

Indonesia, sudah memiliki sederet aturan untuk melindungi, mensejahterakan dan memenuhi hak-hak anak. Indonesia telah mengesahkan Undang-undang No. 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak. Seharusnya sudah dapat menjadi rujukan dalam pengambilan kebijakan terhadap perlindungan anak. Indonesia mengesahkan undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Anak yang melakukan tindak pidana menurut defenisi hukum Nasional adalah ” orang yang dalam perkara Anak Nakal telah mencapai umur 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah kawin. ”Anak Nakal” Anak yang melakukan perbuatan yang dinyatakan terlarang bagi anak, baik menurut peraturan perundang-undangan maupun menurut peraturan hukum lain yang hidup dan berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan.

Anak yang melakukan tindak pidana atau dalam praktek sehari-hari di pengadilan disebut sebagai anak yang sedang berhadapan dengan hukum, harus diperlakukan secara manusiawi, didampingi, disediakan sarana dan prasarana khusus, sanksi yang diberikan kepada anak sesuai dengan prinsip kepentingan terbaik anak, hubungan keluarga tetap dipertahankan artinya anak yang berhadapan dengan hukum kalau bisa tidak ditahan/dipenjarakan kalaupun dipenjarakan/ditahan, ia dimasukkan dalam ruang tahanan khusus anak dan tidak bersama orang dewasa.

Untuk menjamin Perlindungan terhadap anak-anak yang berhadapan dengan hukum ditetapkan sebagai kelompok anak yang membutuhkan ”Perlindungan Khusus”. Menurut Undang-undang Perlindungan Anak pasal 64 meliputi anak yang berkonflik dengan hukum dan anak korban tindak pidana. Bentuk perlindungan khusus tersebut meliputi :

1) perlakuan atas anak secara manusiawi sesuai dengan martabat dan hak-hak anak;

2) penyediaan petugas pendamping khusus bagi anak sejak dini;

3) penyediaan sarana dan prasarana khusus;

4) penjatuhan sanksi yang tepat untuk kepentingan terbaik bagi anak;

5) pemantauan dan pencatatan terus menerus terhadap perkembangan anak yang berhadapan dengan hukum;

6) pemberian jaminan untuk mempertahankan hubungan dengan orang tua atau keluarga

7) perlindungan dari pemberitaan identitas melalui media massa dan untuk menghindari labelisasi.

Persoalan hukum tidak hanya menimpa orang-orang dewasa. Anak-anak juga sering kali terbentur dengan persoalan hukum. Dan seperti halnya orang dewasa, anak-anak juga berhak mendapat perlindungan secara hukum. Perlindungan hukum ini tidak hanya diberikan kepada anak yang menjadi korban dalam suatu maasalah hukum, tapi juga kepada anak-anak yang menjadi pelakunya

Berdasarkan penjelasan pasal 10 undang-undang no 14 tahun 1970 peradilan anak itu berada di bawah peradilan umum, yang diatur secara istimewa dan undang-undang pengadilan anak hanyalan masalah acara sidangnya yang berbeda dengan acara siding bagi orang dewasa. Pengadilan anak ada pada badan peradilan umum.[1] (pasal 2 UU No. 3 tahun 1997)

Undang-undang pengadilan anak dalam pasal-pasalnya mengaut beberapa asas yang membedakannya dengan siding pidana untuk orang dewasa. Adapun asas-asas itu adalah sebagai berikut[2] :

1. pembatasan umum (pasal 1 butir 1 jo pasal 4 ayat (1))

Adapun orang yang dapat disidangkan dalam acara pengadilan anak ditentukan secara limitative, yaitu minimum berumur 8 (delapan) tahun (yang kemudian oleh  Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 1/PUU-VIII/2010   “Menyatakan frasa,”… 8 (delapan) tahun…,” dalam Pasal 1 angka 1, Pasal 4 ayat (1), dan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3668), beserta penjelasan Undang-Undang tersebut khususnya terkait dengan frasa “…8 (delapan) tahun…” adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945  dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat  (conditionally unconstitutional), artinya inkonstitusional, kecuali dimaknai “…12 (dua belas) tahun…” 😉 dan maksumum 18 (delapan belas tahun) dan belum pernah kawin

2. ruang lingkup masalah di batasi (pasal 1 ayat 2)

masalah yang dapat diperiksa dalam siding pengadilan anak hanyalah terbatas menyangkur perkara anak nakal.

3. Ditangani pejbat khusus (pasal 1 ayat 5, 6, dan 7)

Undang-undang no 3 tahun 1997 menentukan perakra anak nakal harus ditangani oleh pejbat-pejabat khusus seperti :

a. ditigkat penyidikan oleh penyidik anak

b. di tingkat penuntutan oleh penutut umum

c. di pengadilan oleh hakim anak, hakim banding anak, & hakim kasasi anak.

4. Peran pembimbing kemasyarakatan (pasal 1 ayat 11)

Undang-undang pengadilan anak mengakui peranan dari

a. pembimbing kemasyarakatan

b. pekerja sosial dan

c. pekerja social sukarela

5. Suasana pemeriksaan kekeluargaan

Pemeriksaan perkara di pengadilan dilakukan dalam suasana kekeluargaan. Oleh karena itu hakim, penuntut umum dan penasihat hukum tidak memakai toga.

6. Keharusan splitsing (pasal 7)

Anak tidak boleh diadili bersama dengan orang dewasa baik yang berstatus sipil maupun militer, kalau terjadi anak melakukan tindak pidana bersama orang dewasa, maka si anak diadili dalam siding pengadilan anak, sementara orang dewasa diadili dalam siding biasa, atau apabila ia berstatus militer di peradilan militer.

7. Acara pemeriksaan tertutup (pasal 8 ayat (1))

Acara pemeriksaan di siding pengadilan anak dilakukan secara tertutup . ini demi kepentingan si anak sendiri. Akan tetapi putusan harus diucapkan dalam siding yang terbuka untuk umum.

8. Diperiksa hakim tunggal (pasal 11, 14, dan 18)

Hakim yang memeriksa perkara anak, baik ditingkat pengadilan negeri, banding atau kasasi dilakukan dengan hakim tunggal.

9. Masa penahanan lebih singkat (pasal 44 -49)

Masa penahanan terhadap anak lebih singkat dibangding masa penahanan menurut KUHAP

10. Hukuman lebih ringan (pasal 22 – 32)

Hukuman yang dijatuhkan terhadap anak nakal lebih ringan daripada ketentuan yang diatur dalam KUHP. Hukuman maksimal untuk anak nakal adalah sepuluh tahun.

HAK ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA

Indonesia, sudah memiliki sederet aturan untuk melindungi, mensejahterakan dan memenuhi hak-hak anak. Misalnya saja jauh sebelum Ratifikasi Konvensi Hak Anak (KHA) tahun 1990 Indonesia telah mengesahkan Undang-undang No. 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak. Seharusnya sudah dapat menjadi rujukan dalam pengambilan kebijakan terhadap perlindungan anak, namun harapan hanya tinggal harapan, kondisi anak-anak di Indonesia masih saja mengalami berbagai masalah. Sampai akhirnya Indonesia meratifikasi Konvensi International Mengenai Hak Anak (Convention on the Raight of the Child), Konvensi yang diratifikasi melalui Keputusan Presiden No. 36 Tahun 1990 ternyata belum mampu mengangkat keterpurukan situasi anak-anak Indonesia. Kemudian setelah Ratifikasi KHA Indonesia mengesahkan undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kondisi ini tentu saja sangat memprihatinkan, karena banyak anak-anak yang harus berhadapan dengan proses peradilan. Keberadaan anak-anak dalam tempat penahanan dan pemenjaraan bersama orang-orang yang lebih dewasa, menempatkan anak pada situasi rawan dan menjadi korban berbagai tindak kekerasan. Oleh karena itu sudah seharusnya sistem peradilan pidana terhadap anak yang berhadapan dengan hukum harus sesuai dengan standar nilai dan perlakuan sejumlah instrumen nasional maupun internasional yang berlaku diantaranya adalah:

Instrumen Hukum nasional

  1. UUD 45
  2. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak
  3. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak
  4. Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
  5. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
  6. Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan dan Penghukuman Lainnya yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia Res PBB No. 39/46 tahun 1948 ) yang di ratifikasi dengan Undang-undang No. 5 tahun 1998 tentang Pengesahan Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatmen or Punishment

Instrumen Hukum Internasional

  1. Deklarasi Universal tentang Hak-hak Asasi Manusia
  2. Konvensi Hak Anak tahun 1989
  3. Kumpulan hukum prinsip-prinsip untuk perlindungan semua orang yang berada di bawah bentuk penahanan apapun atau pemenjaraan (res. PBB No. 43/173 tahun 1988),
  4. Peraturan perserikatan PBB bagi Perlindungan anak yang kehilangan kebebasannya (Res No. 45/113 tahun 1990)

Instrumen Hukum nasional

1. UUD 45

Hak-hak anak yang terdapat dalam undang-undang dasar 1945 terdapat dalam pasal :

1) PASAL 27 AYAT (1) DAN (2)

• Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung Hukum dan Pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

• Tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

2) PASAL 28 A

• Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

3) PASAL 28 B

• Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.

• Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

4) PASAL 28 C

• Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.

• Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.

5) PASAL 28 D

• Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

• Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

• Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

• Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.

6) PASAL 28 E

• Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali.

• Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya.

• Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

7) PASAL 28 F

· Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

8) PASAL 28 G

• Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

• Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.

9) PASAL 28 H

• Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

• Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.

• Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.

• Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.

10) PASAL 28 I

• Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.

• Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.

• Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.

• Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.

• Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan, hak asasi – manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.

11) PASAL 29

• Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

• Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

12) PASAL 31

• Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan

• Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya

• Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang

• Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurang-kurangnya dua puluh persen dari APBN serta APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional

• Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia

13) PASAL 34

• Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara

• Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat manusia

• Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak

2. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak

Anak berhak atas kesejahteraan, perawatan, asuhan dan bimbingan berdasarkan kasih sayang baik dalam keluarganya maupun di dalam asuhan khusus untuk tumbuh dan berkembang dengan wajar dan berhak atas perlindungan terhadap lingkungan hidup yang dapat membahayakan atau menghambat pertumbuhan dan perkembangannya dengan wajar. (lihat pasal 2, 6 dan 8 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak)

1) Pasal 2

• Anak berhak atas kesejahteraan, perawatan, asuhan dan bimbingan berdasarkan kasih sayang baik dalam keluarganya maupun di dalam asuhan khusus untuk tumbuh dan berkembang dengan wajar.

• Anak berhak atas pelayanan untuk mengembangkan kemampuan dan kehidupan sosialnya, sesuai dengan kebudayaan dan kepribadian bangsa, untuk menjadi warga negara yang baik dan berguna.

• Anak berhak atas pemeliharaan dan perlidungan, baik semasa dalam kandungan maupun sesudah dilahirkan.

• Anak berhak atas perlindungan terhadap lingkungan hidup yang dapat membahayakan atau menghambat pertumbuhan dan perkembangannya dengan wajar.

2) Pasal 6

• Anak yang mengalami masalah kelakuan diberi pelayanan dan asuhan yang bertujuan menolongnya guna mengatasi hambatan yang terjadi dalam masa pertumbuhan dan perkembangannya.

• Pelayanan dan asuhan, sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (1), juga diberikan kepada anak yang telah dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran hukum berdasarkan keputusan hakim.

3) Pasal 8

· Bantuan dan pelayanan, yang bertujuan mewujudkan kesejahteraan anak menjadi hak setiap anak tanpa membeda-bedakan jenis kelamin, agama, pendirian politik, dan kedudukan sosial.

3. Undang-undang Nomor 8Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

(1) Hak untuk segera di periksa, diajukan ke pengadilan dan di adili (Pasal 50 KUHAP)

(1) Tersangka berhak segera mendapat pemeriksaan oleh penyidik dan selanjutnya dapat diajukan kepada penuntut umum.

(2) Tersangka berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan oleh penuntut umum.

(3) Terdakwa berhak segera diadili oleh pengadilan

(2) Hak untuk mengetahui dengan jelas dan bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang disangkakan dan apa yang di dakwakan. (Pasal 51 KUHAP)

(3) Hak untuk memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik dan hakim. (Pasal 52 KUHAP)

Dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan, tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas keapada penyidik atau hakim

(4) Hak untuk mendapat juru bahasa (Pasal 53 KUHAP)

Dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan, tersangka atau terdakwa berhak untuk setiap waktu mendapat bantuan juru bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177

Pasal 177

(1) Jika terdakwa atau saksi tidak paham bahasa Indonesia, hakim ketua sidang menunjuk seorang juru bahasa yang bersumpah atau berjanji akan menterjemahkan dengan benar semua yang harus diterjemahkan.

(2) Dalam hal seorang tidak boleh menjadi saksi dalam suatu perkara ia tidak boleh pula menjadi juru bahasa dalam perkara itu

(5) Hak untuk mendapat bantuan hukum pada setiap tingkat pemeriksaan (Pasal 54)

Guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tatacara yang ditentukan dalam undang-undang ini.

Pasal 55

Untuk mendapatkan penasihat hukum tersebut dalam Pasal 54, tersangka atau terdakwa berhak memilih sendiri penasihat hukumnya.

(6) Hak untuk mendapat nasihat hukum dari penasehat hukum yang ditunjuk oleh pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan bagi tersangka/terdakwa yang diancam pidana mati dengan biaya cuma-cuma (Pasal 56)

(1) Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka.

(2) Setiap penasihat hukum yang ditunjuk untuk bertindak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), memberikan bantuannya dengan cuma-cuma.

Pasal 57

(1) Tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak menghubungi penasihat hukumnya sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.

(7) Hak untuk menghubungi dokter bagi tersangka atau terdakwa yang di tahan. (Pasal 58)

Tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak menghubungi dan menerima kunjungan dokter pribadinya untuk kepentingan kesehatan baik yang ada hubungannya dengan proses perkara maupun tidak.

(8) Hak untuk diberitahukan kepada keluarganya atau orang lain yang serumah dengan tersangka atau terdakwa yang ditahan untuk mendapat bantuan hukum atau jaminan bagi penangguhannya dan hak untuk berhubungan dengan keluarga. (Pasal 59)

Tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak diberitahukan tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang, pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan, kepada keluarganya atau orang lain yang serumah dengan tersangka atau terdakwa ataupun orang lain yang bantuannya dibutuhkan oleh tersangka atau terdakwa untuk mendapatkan bantuan hukum atau jaminan bagi penangguhannya.

Pasal 60

Tersangka atau terdakwa berhak menghubungi dan menerima kunjungan dari pihak yang mempunyai hubungan kekeluargaan atau lainnya dengan tersangka atau terdakwa guna mendapatkan jaminan bagi penangguhan penahanan ataupun untuk usaha mendapatkan bantuan hukum.

(9) hak untuk dikunjungi sanak keluarga yang tidak ada hubungan dengan perkara tersangka atau terdakwa. Untuk kepentingan pekerjaan atau untuk kepentingan kekeluargaan (Pasal 60)

Tersangka atau terdakwa berhak menghubungi dan menerima kunjungan dari pihak yang mempunyai hubungan kekeluargaan atau lainnya dengan tersangka atau terdakwa guna mendapatkan jaminan bagi penangguhan penahanan ataupun untuk usaha mendapatkan bantuan hukum.

Pasal 61

Tersangka atau terdakwa berhak secara langsung atau dengan perantaraan penasihat hukumnya menghubungi dan menerima kunjungan sanak keluarganya dalam hal yang tidak ada hubungannya dengan perkara tersangka atau terdakwa untuk kepentingan pekerjaan atau untuk kepentingan kekeluargaan

(10) Hak tersangka atau terdakwa untuk berhubungan surat menyurat dengan penasehat hukumnya (Pasal 62)

(1) Tersangka atau terdakwa berhak mengirim surat kepada penasihat hukumnya, dan menerima surat dari penasihat hukumnya dan sanak keluarga setiap kali yang diperlukan olehnya, untuk keperluan itu bagi tersangka atau terdakwa disediakan alat tulis menulis.

(2) Surat menyurat antara tersangka atau terdakwa dengan penasihat hukumnya atau sanak keluarganya tidak diperiksa oleh penyidik, penuntut umum, hakim atau pejabat rumah tahanan negara kecuali jika terdapat cukup alasan untuk diduga bahwa surat menyurat itu disalahgunakan.

(3) Dalam hal surat untuk tersangka atau tedakwa itu ditilik atau diperiksa oleh penyidik, penuntut umum, hakim atau pejabat rumah tahanan negara, hal itu diberitahukan kepada tersangka atau terdakwa dan surat tersebut dikirim kembali kepada pengirimnya setelah dibubuhi cap yang berbunyi “telah ditilik”.

(11) Hak tersangka atau terdakwa untuk menghubungi dan menerima kunjungan rohaniwan (Pasal 63)

Tersangka atau terdakwa berhak menghubungi dan menerima kunjungan dari rohaniwan.

(12) Hak tersangka atau terdakwa untuk mengajukan saksi dah ahli yang a de charge (Pasal 65)

Tersangka atau terdakwa berhak untuk mengusahakan dan mengajukan saksi dan atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya

(13) Hak untuk mengajukan upaya hukum (Pasal 67)

Terdakwa atau penuntut umum berhak untuk minta banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat.

(14) Hak tersangka atau terdakwa untuk menuntut ganti kerugian (Pasal 68)

Tersangka atau terdakwa berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam Pasal 95 dan selanjutnya.

4. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak

Hakim, penyidik dan penuntut umum yang menangani perakra anak harus mempunyai minat, perhatian, dedikasi dan memahami masalah anak.

Penyidik wajib memeriksa tersangka anak dalam suasana kekeluargaan dan wajib meminta pertimbangan atau saran dari pembimbing kemasyarakatan. Proses penyidikan perkara terhadap anak nakal wajib di rahasiakan. Penahanan dilakukan setelah dengan sungguh-sungguh mempertimbangkan kepentingan anak dan atau kepentingan masyarakat.

Hakim, penuntut umum, penyidik dan penasehat hukum, serta petugas lainnya dalam sidang anak tidak memakai toga atau pakaian dinas, pemeriksaan dilakukan dalam sidang tertutup dan wajib dihadiri oleh orang tua, wali atau orang tua asuhnya penasehat hukum dan pembimbing kemasyarakat. Sebelu sidang dibuka hakim memerintahkan pembimbing kemasyarakatan menyampaikan hasil penelitian kemasyarakatan mengenai keadaan anak yang wajib dijadikan hakim sebagai bahan pertimbangan memutuskan perkara. (lihat pasal 1 s/d 6, 8, 10, 11, 19, 20 s/d 31, pasal 41s/d 62 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.

Pasal 51

(1) Setiap Anak Nakal sejak saat ditangkap atau ditahan berhak mendapatkan bantuan hukum dari seorang atau lebih Penasihat Hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan menurut tata cara yang ditentukan dalam Undang-undang ini.

(2) Pejabat yang melakukan penangkapan atau penahanan wajib memberitahukan kepada tersangka dan orang tua, wali, atau orang tua asuh, mengenai hak memperoleh bantuan hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

(3) Setiap Anak Nakal yang ditangkap atau ditahan berhak berhubungan langsung dengan Penasihat Hukum dengan diawasi tanpa didengar oleh pejabat yang berwenang.

Pasal 60

(1) Anak Didik Pemasyarakatan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Anak yang harus terpisah dari orang dewasa.

(2) Anak yang ditempatkan di lembaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berhak memperoleh pendidikan dan latihan sesuai dengan bakat dan kemampuannya serta hak lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

5. Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Hak anak adalah hak asasi manusia dan untuk kepentingannya hak anak itu diakui dan dilindungi oleh hukum bahkan sejak dalam kandungan, berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari segala bentuk kekerasan fisik atau mental, penelantaran, perlakuan buruk, dan pelecehan seksual selama dalam pengasuhan orang tua atau walinya, atau pihak lain manapun yang bertanggung jawab atas pengasuhan anak tersebut. Setiap anak berhak untuk tidak dipisahkan dari orang tuanya secara bertentangan dengan kehendak anak sendiri, kecuali jika ada alasan dan aturan hukum yang sah yang menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak. Setiap anak berhak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya. Setiap anak berhak untuk tidak dilibatkan di dalam peristiwa peperangan, sengketa bersenjata, kerusuhan sosial, dan peristiwa lain yang mengandung unsur kekerasan.

Setiap anak berhak untuk tidak dijadikan sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi. Hukuman mati atau hukuman seumur hidup tidak dapat dijatuhkan untuk pelaku tindak pidana yang masih anak. Setiap anak berhak untuk tidak dirampas kebebasannya secara melawan hukum. Penangkapan, penahanan, atau pidana penjara anak hanya boleh dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku dan hanya dapat dilaksanakan sebagai upaya terakhir.

Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan dengan memperhatikan kebutuhan pengembangan pribadi sesuai dengan usianya dan harus dipisahkan dari orang dewasa, kecuali demi kepentingannya. Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak memperoleh bantuan hukum atau bantuan lainnya secara efektif dalam setiap tahapan upaya hukum yang berlaku. Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak untuk membela diri dan memperoleh keadilan di depan Pengadilan Anak yang objektif dan tidak memihak dalam sidang yang tertutup untuk umum. Lihat pasal 52, 54, 58, 59, 60, dan pasal 66 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Pasal 52

(1) Setiap anak berhak atas perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat, dan negara.

(2) Hak anak adalah hak asasi manusia dan untuk kepentingannya hak anak itu diakui dan dilindungi oleh hukum bahkan sejak dalam kandungan.

Pasal 54

Setiap anak yang cacat fisik dan atau mental berhak memperoleh perawatan, pendidikan, pelatihan, dan bantuan khusus atas biaya negara, untuk menjamin kehidupannya sesuai dengan martabat kemanusiaan, meningkatkan rasa percaya diri, dan kemampuan berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Pasal 55

Setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir, dan berekspresi sesuai dengan tingkat intelektualitas dan biaya di bawah bimbingan orang tua dan atau wali.

Pasal 57

(1) Setiap anak berhak untuk dibesarkan, dipelihara, dirawat, dididik, diarahkan, dan dibimbing kehidupannya oleh orang tua atau walinya sampai dewasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Setiap anak berhak untuk mendapatkan orang tua angkat atau wali berdasarkan putusan pengadilan apabila kedua orang tua telah meninggal dunia atau karena suatu sebab yang sah tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai orang tua.

(3) Orang tua angkat atau wali sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus menjalankan kewajiban sebagai orang tua yang sesungguhnya.

Pasal 58

(1) Setiap anak berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari segala bentuk kekerasan fisik atau mental, penelantaran, perlakuan buruk, dan pelecehan seksual selama dalam pengasuhan orang tua atau walinya, atau pihak lain manapun yang bertanggung jawab atas pengasuhan anak tersebut.

(2) Dalam hal orang tua, wali atau pengasuh anak melakukan segala bentuk penganiayaan fisik atau mental, penelantaran, perlakuan buruk, dan pelecehan seksual termasuk pemerkosaan, dan atau pembunuhan terhadap anak yang seharusnya dilindungi, maka harus dikenakan pemberatan hukuman.

Pasal 59

(1) Setiap anak berhak untuk tidak dipisahkan dari orang tuanya secara bertentangan dengan kehendak anak sendiri, kecuali jika ada alasan dan aturan hukum yang sah yang menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak.

(2) Dalam keadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), hak anak untuk tetap bertemu langsung dan berhubungan pribadi secara tetap dengan orang tuanya tetap dijamin oleh Undang-undang.

Pasal 60

(1) Setiap anak berhak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya.

(2) Setiap anak berhak mencari, menerima, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat intelektualitas dan usianya demi pengembangan dirinya sepanjang sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan.

Pasal 61

Setiap anak berhak untuk beristirahat, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan dirinya.

Pasal 62

Setiap anak berhak untuk memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial secara layak, sesuai dengan kebutuhan fisik dan mental spiritualnya.

Pasal 63

Setiap anak berhak untuk tidak dilibatkan di dalam peristiwa peperangan, sengketa bersenjata, kerusuhan sosial, dan peristiwa lain yang mengandung unsur kekerasan.

Pasal 66

(1) Setiap anak berhak untuk tidak dijadikan sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi.

(2) Hukuman mati atau hukuman seumur hidup tidak dapat dijatuhkan untuk pelaku tindak pidana yang masih anak.

(3) Setiap anak berhak untuk tidak dirampas kebebasannya secara melawan hukum.

(4) Penangkapan, penahanan, atau pidana penjara anak hanya boleh dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku dan hanya dapat dilaksanakan sebagai upaya terakhir.

(5) Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan dengan memperhatikan kebutuhan pengembangan pribadi sesuai dengan usianya dan harus dipisahkan dari orang dewasa, kecuali demi kepentingannya.

(6) Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak memperoleh bantuan hukum atau bantuan lainnya secara efektif dalam setiap tahapan upaya hukum yang berlaku.

(7) Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak untuk membela diri dan memperoleh keadilan di depan Pengadilan Anak yang obyektif dan tidak memihak dalam sidang yang tertutup untuk umum.

6. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Perlindungan khusus diberikan kepada anak anak yang berhadapan dengan hukum. Setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi, berhak untuk memperoleh kebebasan sesuai dengan hukum.

Penangkapan, penahanan, atau tindak pidana penjara anak hanya dilakukan apabila sesuai dengan hukum yang berlaku dan hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir. Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak untuk mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan penempatannya dipisahkan dari orang dewasa, memperoleh bantuan hukum atau bantuan lainnya secara efektif dalam setiap tahapan upaya hukum yang berlaku dan membela diri dan memperoleh keadilan di depan pengadilan anak yang objektif dan tidak memihak dalam sidang tertutup untuk umum.

Setiap anak yang menjadi korban atau pelaku tindak pidana berhak mendapatkan bantuan hukum dan bantuan lainnya. Negara dan pemerintah menjamin perlindungan, pemeliharaan, dan kesejahteraan anak dengan memperhatikan hak dan kewajiban orang tua, wali, atau orang lain yang secara hukum bertanggung jawab terhadap anak.

Pasal 4

Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Pasal 6

Setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir, dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya, dalam bimbingan orang tua.

Pasal 8

Setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial.

Pasal 9

(1) Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya.

(2) Selain hak anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), khusus bagi anak yang menyandang cacat juga berhak memperoleh pendidikan luar biasa, sedangkan bagi anak yang memiliki keunggulan juga berhak mendapatkan pendidikan khusus.

Pasal 10

Setiap anak berhak menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima, mencari, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan.

Pasal 11

Setiap anak berhak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri.

Pasal 13

(1) Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan:

a. diskriminasi;

b. eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual;

c. penelantaran;

d. kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan;

e. ketidakadilan; dan

f. perlakuan salah lainnya.

(2) Dalam hal orang tua, wali atau pengasuh anak melakukan segala bentuk perlakuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka pelaku dikenakan pemberatan hukuman.

Pasal 14

Setiap anak berhak untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir.

Pasal 16

(1) Setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi.

(2) Setiap anak berhak untuk memperoleh kebebasan sesuai dengan hukum.

(3) Penangkapan, penahanan, atau tindak pidana penjara anak hanya dilakukan apabila sesuai dengan hukum yang berlaku dan hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir.

Pasal 17

(1) Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak untuk:

a. mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan penempatannya dipisahkan dari orang dewasa;

b. memperoleh bantuan hukum atau bantuan lainnya secara efektif dalam setiap tahapan upaya hukum yang berlaku; dan

c. membela diri dan memperoleh keadilan di depan pengadilan anak yang objektif dan tidak memihak dalam sidang tertutup untuk umum.

(2) Setiap anak yang menjadi korban atau pelaku kekerasan seksual atau yang berhadapan dengan hukum berhak dirahasiakan.

Pasal 18

Setiap anak yang menjadi korban atau pelaku tindak pidana berhak mendapatkan bantuan hukum dan bantuan lainnya.

B. Instrumen Hukum Internasional

1. Deklarasi Universal tentang Hak-hak Asasi Manusia

Tak seorang pun boleh dianiaya/diperlakukan secara kejam, ditangkap, ditahan atau di buang secara sewenang-wenang. Setiap orang yang dituntut karena disangka melakukan suatu pelanggaran pidana harus dianggap tidak bersalah (lihat pasal 5,8,9,10 dan 11 Deklarasi Universal tentang Hak-hak Asasi Manusia(resolusi no 217 A (III) )

2. Konvensi Hak Anak tahun 1989

Pemerintah Indonesia telah meratifikasi konvensi hak anak melalui Keputusan Presiden No. 36 tahun 1990.

Tidak seorang anak pun dapat dirampas kemerdekaannya secara tidak sah atau sewenang-wenang, menjadi sasaran penyiksaan atau perlakuan/penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat, hukuman mati, atau hukuman seumur hidup. Penangkapan, penahanan atau pemenjaraan seorang anak harus sesuai dengan hukum dan hanya sebagai upaya terakhir dan untuk jangka waktu yang sesingkat-singkatnya.

Setiap anak yang dirampas kemerdekannya harus diperlakukan secara manusiawi dan dihormati martabat manusianya, juga memperhatikan kebutuhan-kebutuhan manusia seusianya, dipisahkan dari orang-orang dewasa, secepatnya memperoleh bantuan hukum dan bantuan lain.

Setiap anak yang disangka atau diruduh telah melanggar hukum pidana mempunyai dituduh-tidaknya jaminan dianggap tidak bersalah hingga dibuktikan kesalahannya menurut hukum, secepatnya dan secara langsung diberitahukan mengenai tuduhan-tuduhan terhadapnya, memperoleh Keputusan tanpa ditunda-tunda, tidak dipaksa memberikan kesaksian atau mengakui kesalahan, memeriksa atau menyuruh memeriksa saksi-saksi yang memberatkan, dan memperoleh peran serta dan pemeriksaan saksi-saksi yang meringankan, keputusan dan setiap tindakan yang dikenakan berhak ditinjau kembali oleh pejabat yang lebih tinggi dan dihormati sepenuhnya kehidupan pribadinya dalam semua tahap proses peradilan.

Pemberian nasihat, masa percobaan, pemeliharaan anak, program-program pendidikan dan pelatihan kejuruan dan alternatif-alternatif lain di luar memasukan anak anak ke dalam lembaga perawatan harus disediakan. Meningkatkan pemulihan rohani dan jasmani dan penyatuan kembali ke dalam masyarakat, setiap anak yang menjadi korban dari setiap bentuk penelantaran, eksploitasi atau penganiayaan; penyiksaan atau bentuk perlakuan atau penghukuman yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat. (lihat pasal 37, 38, dan 39 Konvensi hak anak)

3. Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan serta Penghukuman Lainnya yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia Res PBB No. 39/46 tahun 1948 ) yang di ratifikasi dengan Undang-undang No. 5 tahun 1998 tentang pengesahan Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatmen or Punishment

Konvensi ini telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia melalui Undang-undang No 5 tahun 1998 . Pada intinya isi konvensi tersebut adalah sebagai berikut:

1) Setiap negara menjamin semua perbuatan penganiayaan merupakan pelanggaran hukum pidananya.

2) Setiap Negara menjamin pendidikan dan informasi mengenai larangan penganiayaan sepenuhya dimasukan dalam pelatihan personal pengak hukum, sipil, atau militer, personel kesehatan, pejabat-pejabat pemerintah atau orang-orang lain yang mungkin terlibat dalam hal penahanan, intograsi atau perlakuan terhadap individu manapun yang menjadi sasaran bentuk penangkapan apapun, penahanan atau pemenjaraan.

3) Setiap Negara harus menjaga dan melakukan peninjauan kembali secara sistematis terhadap peraturan-peraturan intograsi, metode, praktek serta peraturan penahan dan perlakuan terhadap orang-orang yang menjadi sasaran penangkapan atau penahanan di wilayah hukumnya.

4) Setiap Negara menjamin, para aparatnya untuk segera melakukan penyelidikan secara adil apabila ada indikasi telah dilakukannya penganiayaan.

5) Setiap individu yang menyatakan dirinya telah menjadi korban penganiayaan berhak mengadukan dan berhak kasusnya dengan segera dan secara adil diperiksa oleh para penguasa yang berwenang, pengaduan dan para saksi dilindungi dari semua perlakuan buruk atau intimidasi sebagai akibat dari pengaduannya atau bukti apapun yang diberikan.

6) Setiap korban penganiayaan memperoleh ganti rugi dan mempunyai hak yang dapat dipaksakan untuk mendapatkan kompensasi yang adil dan memadai, termasuk sarana-sarana untuk rehabilitasi sepenuh mungkin.

7) Pernyataan apapun yang disusun yang harus dibuat akibat penganiayaan, tidak dijadikan sandaran sebagai bukti dalam pengadilan apapun.

Setiap negara menjamin; semua perbuatan penganiayaan merupakan pelanggaran hukum pidananya; menjamin pendidikan dan informasi mengenai larangan penganiayaan sepenuhnya dimasukan dalam dalam pelatihan personal penegakan hukum sipil atau militerpersonel kesehatan, pejabat-pejabat pemerintah atau orang-orang lain yang mungkin terlebat dalam penahanan, interogasi, atau perlakuan terhadap individu manapun yang menjadi sasaran bentuk penanggapan apapun, penahanan atau pemenjaraan; setiap individu yang menyatakan dirinya telah menjadi korban penganiayaan berhak mengadukan dan mempunyai hak kasusnya dengan segera dan secara adil diperiksa oleh para penguasan yang berwenang , pengadu dan para saksi dilindungi dari semua perlakuan buruk atau intimidasi sebagai akibat pengaduannya atau bukti apapun yang diberikan; setiap korban penganiayaan memperoleh ganti rugi dan mempunyai hak yang dapat dipaksakan untuk mendapatkan kompensasi yang adil dan memadai, termasuk sarana-sarana untuk rehabilitasi sepenuh mungkin; pernyataan apapun yang disusun yang harus dibuat sebagai akibat penganiayaan, tidak dijadikan sandaran sebagai bukti dalam pengadilan manapun. (Lihat pasal 4, 10, 11, 12, 13, 14, dan pasal 15 Konvensi menentang Penyiksaan dan Perlakukan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Orang)

4. Peraturan-peraturan minimum standar PBB mengenai Administrasi Peradilan bagi anak/ The Beijing Rules (res. No. 40/33 tahun 1985),

Sistem peradilan bagi anak-anak mengutamakan kesejahteraan anak, karena itu mereka diberikan kebebasan membuat keputusan pada seluruh tahap proses peradilan dan pada tahap-tahap berbeda dari administrasi peradilan bagi anak, termasuk pengusutan, penuntutan, pengambilan keputusan dan pengaturan-pengaturan lanjutannya. Polisi, Penuntut Umum atau badan-badan lain yang menangani perkara-perkara anak akan diberi kuasa untuk memutuskan perkara menurut kebijaksanaan mereka, tanpa menggunakan pemeriksaan-pemeriksaan awal yang formal.

Asas praduga tak bersalah, hak diberitahu akan tuntutan-tuntutan terhadapnya, hak untuk tetap diam, hak mendapat pengacara, hak akan kehadiran orang tua wali hak untuk menghadapi dan memeriksa saksi-saksi dan hak untuk naik banding ke pihak berwenang yang lebih tinggi akan dijamin pada seluruh tahap proses peradilan. Pada saat penangkapan seorang anak, orang tuannya harus segera diberitahu. Penahanan sebelum pengadilan hanya akan digunakan sebagai pilihan langkah terakhir dan untuk jangka waktu sesingkat mungkin.

Pejabat atau badan berwenang lainnya akan, tanpa penundaan, mempertimbangkan isu pembebasan. Kontak antara badan penegak hukum dengan pelangar anak diatur sedemikian rupa sehingga dapat menghormati status hukum anak itu dan memajukan kesejahteraan anak.

Anak-anak yang berada di bawah penahanan sebelum pengadilan berhak akan semuak hak dan jaminan dari peraturan-peraturan minimum standar bagi perlakuan terhadap narapidana. Anak yang berada di bawah penahanan sebelum pengadilan akan di tempatkan terpisah dari orang-orang dewasa dan akan di tahan pada suatu lembaga terpisah dari suatu lembaga yang juga menahan orang dewasa, menerima perawatan, perlindungan, dan semua bantuan individual yang diperlukan- sosial, edukasional, keteampilan, psikologis, pengobatan dan fisik- yang mungkin mereka butuhkan sesuai dengan usia, jenis kelamin dan kepribadian.

Proses peradilan akan kondusif bagi kepentingan utama anak dan akan dilaksanakan dalam suasana pengertian yang akan memungkinkan anak itu ikut serta di dalamnya dan menyatakan dirinya secara bebas. Memiliki hak diwakili penasehat hukum atau memohon bantuan hukum bebas biaya. Orang tua atau wali berhak ikut serta dalam proses peradilan dan dapat diharuskan oleh pihak yang berwenang untuk menghadirinya demi kepentingan anak itu.

Kehilangan kebebasan tidak dapat dikenakan kecuali diputuskan atas suatu tindakan yang seritus dan melibatkan kekerasan terhadap orang lain atau atas ketetapan dalam melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum yang serius lainnya dan kecuali tidak ada jawaban lain yang memadai.

Pihak berwenang memiliki kekuasaan untuk mengakhiri proses peradilan pada setiap saat. Penempatan anak pada suatu lembaga senantiasa merupakan pilihan terakhir dan jangka waktu sesingkat mungkin, dengan tujuan memberikan perawatan, perlindungan, pendidikan dan keterampilan-keterampilan khusus dengan tujuan membantu mereka memainkan peran-peran yang secara sosial konstruktif dan produktif di masyarakat.

Negara akan mengadakan pengaturan-pengaturan semi institusional, seperti rumah-rumah persingahan, rumah-rumah pendidikan, pusat-pusat pelatihan di siang hari dan pengaturan-pengaturan lainnya yang dapat membantu anak untuk kembali berintegrasi secara baik dengan masyarakat. (lihat butir 5, 6, 7, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 19, 22, 26, 28, 29 dan butir 30 Peraturan-peraturan minimum standar PBB mengenai Administrasi Peradilan bagi anak/ The Beijing Rules)

5. Kumpulan hukum prinsip-prinsip untuk perlindungan semua orang yang berada di bawah bentuk penahanan apapun atau pemenjaraan (res. PBB No. 43/173 tahun 1988),

Semua orang yang berada dibawa setiap bentuk penahanan atau pemenjaraan harus diperlakukan dalam cara yang manusiawi dan dengan menghormati martabat pribadi manusia yang melekat. Orang yang ditahan, apabila mungkin, mereka harus tetap terpisah dari para narapidana.

Siapapun yang ditangkap harus diberitahu pada waktu penangakapannya mengenai alasan penangkapannya dan harus sebera diberi tahu mengenai tuduhan-tuduhan terhadap dirinya.(lihat prinsip-prinsip untuk perlindungan semua orang yang berada di bawah bentuk penahanan apapun atau pemenjaraan res. PBB No. 43/173 tahun 1988.

6. Peraturan perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) bagi Perlindungan anak yang kehilangan kebebasannya (Res No. 45/113 tahun 1990)

Sistem pengadilan bagi anak harus menjunjung tinggi hak-hak keselamatan anak serta memajukan kesejahteraan fisik dan mental para anak. Menghilangkan kebebasan anak haruslah merupakan pilihan terakhir dan untuk masa yang minimum serta dibatasi pada kasus-kasus luar biasa, tanpa mengesampingkan kemungkinan pembebasan lebih awal. Dikenakan pada kondisi-kondisi yang menjamin penghormatan hak hak asasi para anak dan hanya dapat dilakukan hanya dalam keadaan yang sepenuhnya menimbang kebutuhan-kebutuhan khas, status, dan persyaratan-persyaratan khusus yang sesuai dengan usia, kepribadian, jenis kelamin serta jenis pelanggaran, sesuai dengan prinsip-prinsip dan prosedur-prosedur yang dituangkan dalam peraturan-peraturan ini dan peraturan-peraturan minimum standar perserikatan bangsa-bangsa mengenai administrasi peradilan bagi anak. Anak yang ditahan menunggu peradilan harus diperlakukan sebagai orang yang tidak bersalah, harus dipisahkan dari para anak yang telah dijatuhi hukuman, memiliki hak akan nasihat pengacara hukum dan diperbolehkan meminta bantuan hukum tanpa biaya, disediakan kesempatan kerja, dengan upah dan melanjutkan pendidikan atau pelatihan, tetapi tidak boleh diharuskan.

Hukuman penjara harus digunakan sebagai upaya terakhir dan harus menjamin para anak ini mendapatkan manfaat dari kegiatan-kegiatan dan program-program yang diadakan lembaga. Mereka harus dipisah dari orang dewasa. (lihat pasal 1, 2, 4, 7, 8, 11, 12, 14, 17, 18, 19, 20, 21, 22, 23, 24, 26, 28, 29 30, 31, 32, 33, 34, 35, 36, dan 37 Peraturan perserikatan PBB bagi Perlindungan anak yang kehilangan kebebasannya ( Res No. 45/113 tahun 1990)

Semua instrumen hukum Internasional dan instrumen hukum nasional ini dimaksudkan untuk memberikan jaminan perlidungan hak-hak anak serta lebih kuat ketika mereka berhadapan dengan hukum dan harus menjalani proses peradilan.



[1] Pasal 2 undang-undang no 3 tahun 1997.

[2]Darwin Prinst, Hukum anak Indonesia, Bandung, citra aditya bhakti, 2003, hal15

Diterbitkan oleh Reza Lubis

Menatap mentari di Kaki Ufuk Dengan Penuh Asa....

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.